Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Waeflan

Artikel

RT/RW

26 Juni 2026  Administrator  3 Kali Dibaca 
 
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah organisasi kemasyarakatan tingkat terbawah dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang dibentuk untuk membantu kelancaran pelayanan publik, pembangunan, dan menjaga kerukunan warga. 
 
Berikut adalah rincian peran, fungsi, dan struktur keduanya:
 
1. Rukun Tetangga (RT)
 
RT adalah unit organisasi terkecil yang menghimpun sejumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah lingkungan kelurahan/desa. 
 
  • Fungsi: Menjadi jembatan komunikasi langsung antara warga dan pemerintah setempat.
  • Tugas Pokok: Membantu pendataan penduduk (seperti mendata warga baru atau yang pindah), membantu mengurus surat pengantar administrasi (KTP, KK), dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan
2. Rukun Warga (RW)
 
RW merupakan gabungan dari beberapa kelompok RT di suatu desa/kelurahan yang dikoordinasikan oleh seorang ketua RW. Umumnya, 1 RW terdiri dari 3 hingga 10 RT. 
 
  • Fungsi: Mengkoordinasikan kegiatan antar RT, menyalurkan aspirasi warga ke tingkat kelurahan/desa, serta melestarikan semangat gotong-royong.
  • Tugas Pokok: Membantu pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan, mengawasi keamanan wilayah yang lebih luas, dan menyelesaikan masalah sosial antarwarga.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Poros Desa No 1
Desa : Waflan
Kecamatan : Waelata
Kabupaten : Buru
Kodepos : 97579
Telepon : 0812476483
Email : dwaeflan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 65
    Kemarin : 5
    Total Pengunjung : 1,560
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.163
    Browser : Mozilla 5.0