BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi layaknya "parlemen" atau DPRD di tingkat desa. Anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, yang dipilih secara demokratis.
- Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Pengawasan: Mengawasi kinerja dan kebijakan Kepala Desa agar transparan dan akuntabel.
- Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi atau keluhan warga desa.
- Mengadakan Musyawarah Desa untuk hal-hal strategis.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD berjumlah ganjil, antara 5 hingga 9 orang, dengan masa jabatan 6 tahun.
Sumber: " Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa