BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga ekonomi dan bisnis yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mengelola potensi, aset, dan layanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berbadan hukum resmi, BUMDes beroperasi layaknya perusahaan yang keuntungannya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Secara umum, BUMDes menjalankan berbagai macam sektor usaha, meliputi:
- Bisnis Sosial: Pengelolaan air minum (PAM Desa), listrik desa, dan pengolahan sampah.
- Bisnis Penyewaan: Penyewaan alat pesta, traktor, gedung pertemuan, hingga properti desa.
- Perdagangan & Perantara: Menjadi penyedia barang pokok warga atau distributor hasil bumi lokal ke pasar yang lebih besar.
- Usaha Bersama/Holding: Pengelolaan tempat wisata desa dan unit keuangan.
Landasan hukum pendirian dan pengelolaan BUMDes diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta diperbarui dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.