Linmas (Perlindungan Masyarakat) adalah organisasi warga yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan untuk membantu menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan kegiatan sosial. Sebelumnya dikenal dengan nama Hansip (Pertahanan Sipil), Linmas kini menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat di tingkat akar rumput.
1. Tugas Utama Linmas
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tugas pokok Linmas meliputi:
- Penanganan Bencana: Membantu evakuasi, perlindungan, dan mitigasi saat terjadi bencana alam.
- Keamanan Lingkungan: Menjaga ketertiban dan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan warga.
- Penyelenggaraan Pemilu: Menjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum atau pilkada.
- Kegiatan Sosial: Membantu kelancaran acara kemasyarakatan, kerja bakti, dan kegiatan warga lainnya
2. Dasar Hukum dan Pengelolaan
Dulu dikelola di bawah naungan departemen pertahanan, kini pembinaan dan pemberdayaan Linmas sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kelembagaannya diatur secara spesifik melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
3. Struktur dan Keanggotaan
Satuan Linmas (Satlinmas) beranggotakan warga masyarakat setempat yang direkrut, disiapkan, serta dibekali pelatihan khusus untuk menjalankan fungsi perlindungan. Masa pengabdian anggota Satlinmas biasanya dapat berlangsung hingga mereka berusia 60 tahun.